Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Serahkan 645 Sertifikat Aset Tanah Pemkab Semarang

BPN Serahkan 645 Sertifikat Aset Tanah Pemkab Semarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 645 sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Semarang diserahkan kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha, di pendapa rumah dinas bupati setempat, Kamis (13/1/2022).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista menjelaskan, aset tanah yang disertifikat itu tersebar di 28 desa dan kelurahan. Terdiri dari, 430 bidang berupa jalan poros desa, satu jembatan, tiga ruang terbuka hijau (RTH) dan sisanya tanah yang dimanfaatkan untuk saluran air.

Disampaikan, data yang ada di BPN, total ada 5.164 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Semarang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.430 bidang telah bersertifikat dan sisanya masih dalam proses.

“Masih ada sekitar 3 ribu bidang tanah aset pemkab yang akan diselesaikan penerbitan sertifikatnya pada tahun 2022 ini,” terangnya.

Menyinggung tentang seluruh bidang tanah yang sudah bersertifikat di Kabupaten Semarang, Arya menyebut ada 719.182 bidang atau 88,2 persen dari 815 ribu bidang tanah yang sudah terdata.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengapresiasi kinerja tinggi jajaran BPN dalam membantu menyelesaikan sertifikasi aset milik Pemkab Semarang.

“Ini kerja Bandung Bondowoso, karena ratusan sertifikat itu diselesaikan hanya sekitar sepuluh hari,” selorohnya.

Dikatakan, program percepatan sertifikasi aset milik Pemkab Semarang ini merupakan tindak lanjut rekomendasi BPK dan KPK. Tujuannya, agar tercipta tertib administrasi yang mendukung transparansi pengelolaan aset daerah.

Pada tahun anggaran 2022 ini, lanjutnya, Pemkab Semarang telah menganggarkan dana untuk menyelesaikan sertifikat seribu bidang tanah. Bupati berharap, seluruh aset tanah dapat bersertifikat pada 2023 mendatang.

Pada kesempatan itu, bupati menerima hardcopy dan softcopy peta zona nilai tanah dari Kepala BPN. Peta itu nantinya akan memudahkan penentuan besaran bea peralihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: