- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Nyelekit! Anies Banding Soal Kali Mampang, PSI: Lebih Peduli Citra daripada Kerja
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia mengajukan banding atas putusan PTUN.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Baca Juga: Juru Bicara PSI Sebut Minyak Goreng Sebetulnya Tak Langka, Katanya Banyak di...
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Alasan Banding
Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.
Menurut Yayan, pihaknya menyoroti soal keputusan majelis hakim yang dianggapnya perlu ditinjau ulang. Khususnya berkaitan dengan dokumen yang sudah ia berikan saat persidangan.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direviu dalam proses banding," ucap Yayan.
Yayan menyebut dalam dokumen yang diberikan kepada majelis hakim, terdapat laporan soal pengerukan kali yang sudah dilakukan di beberapa lokasi. Namun, dalam persidangan, hakim disebutnya tak menjadikannya sebagai pertimbangan.
Baca Juga: PDIP dan PSI Bagi-bagi Minyak Goreng, Warganet: Sebenarnya Siapa yang Nimbun?
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: