Penyitaan mobil Ferrari dan penyegelan dua rumah mewah milik Indra Kenz, Bareskrim Mabes Polri didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berlangsung dengan cepat.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan diamankan mobil Ferrari milik Indra Kenz untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk kecil penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.
Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, menjelaskan bahwa dirinya dimintai untuk menyaksikan penyegelan rumah tersebut oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. "Cuma 2 rumah, di Jalan Blueberry dan Jalan Seroja. Nggak ada lagi, ini terakhir," tutur Akil.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa tim penyidik Mabes Polri melakukan penyegelan rumah mewah milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri.
"Teman-teman Bareskrim Mabes Polri sudah berkordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk menindaklanjuti Kordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penindakan hukum (penyitaan) perkara ditangani Bareskrim dengan tersangka IK (Indra Kenz)," sebut Hadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: