Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, Tere Liye: Sungguh Membagongkan!

MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, Tere Liye: Sungguh Membagongkan! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan Kasasi kasus korupsi jatah ekspor benur lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari penulis Tere Liye. Dikutip dari laman facebooknya, Kamis (10/3/2022) Tere Liye mengkritik pedas keputusan itu. Menurutnya, alasan berkinerja baik sangat tidak logis dijadikan dasar pemotongan hukuman.

Baca Juga: Soroti Putusan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK Segera Lakukan...

“Lama2 di negeri ini alasan keringanan hukuman bagi koruptor, penerima suap, dkk bisa absurd sekali. Hingga lupa, di setiap ada korupsi, di situlah hak orang banyak telah dirugikan. Sistem telah dikencingi. Dan semua kebaikan telah mereka beraki,” tulis penulis yang novel-novelnya best seller ini.

Berikut tulisan lengkapnya:

Ya Allah, Ya Rabbi,Duh Gusti,Membaca kabar jika Menteri dari Gerindra ini dapat keringanan hukuman sungguh membagongkan.

Lama2 beneran bisa jadi bego betulan tinggal di negeri ini. Logikanya di mana sih ini? Ayolah, Tuan, Nyonya, kalau Si Edhy Prabowo ini memang berkinerja baik saat jadi Menteri, maka dia tidak akan terima suap.

Saat dia terima suap, maka serta-merta hancur lebur semua definisi dia bekerja baik.

Lama2 di negeri ini alasan keringanan hukuman bagi koruptor, penerima suap, dkk bisa absurd sekali. Hingga lupa, di setiap ada korupsi, di situlah hak orang banyak telah dirugikan. Sistem telah dikencingi. Dan semua kebaikan telah mereka beraki.

Baiklah, besok2, ‘boleh korupsi, asal jangan banyak2’. Ambyar jika kalian masih memilih orang2 ini, partai2 ini 2024 nanti!

Baca Juga: Sayangkan Sikap MA yang Malah Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang...

Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Edhy juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider penjara 6 bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: