Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Putusan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK Segera Lakukan...

Soroti Putusan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, KPK Segera Lakukan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun.

Masa hukuman tersebut merupakan pertimbangan tiga hakim kasasi, yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca Juga: Sayangkan Sikap MA yang Malah Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang...

Adapun ketiga hakim kasasi tersebut memberikan pengurangan masa hukuman lantaran Edhy dinilai bekerja baik selama menjabat.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya tetap menghormati setiap putusan peradilan yang diberikan MA.

"Kami menghormati, termasuk putusan Kasasi MA terhadap Edhy Prabowo," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Kamis (10/3).

Namun demikian, menurut Ali, pihaknya belum mendapatkan salinan atau pemberitahuan resmi dari MA hingga saat ini.

Dirinya menegaskan lembaga antirasuah akan segera mempelajari putusan tersebut apabila salinannya sudah diterima KPK.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Kalau sudah kami terima, akan segera kami pelajari," katanya.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah terpidana kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Novel Baswedan Kaget Bukan Main Temannya di KPK Berbohong: Bisa-Bisanya Menghina Seperti Itu

Dari suap izin ekspor tersebut, Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat dan sekitar Rp 25 miliar dari para pengusaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: