Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sayangkan Sikap MA yang Malah Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang...

Sayangkan Sikap MA yang Malah Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK Bilang... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga yudikatif turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Baca Juga: Novel Baswedan Kaget Bukan Main Temannya di KPK Berbohong: Bisa-Bisanya Menghina Seperti Itu

Menurut Fikri, korupsi merupakan musuh bersama dan bentuk kejahatannya luar biasa. Karena itu, cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar biasa juga. "Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata dia.

Pria berlatar belakang jaksa itu menilai pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hukuman bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.

"Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," jelas dia. Meski demikian, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menyampaikan saat ini belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. "Setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," jelas dia.

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: