Kredit Foto: Antara
Adapun gaji pokok yang akan diterima Bambang, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2022. Di mana disebutkan bahwa gaji pokok pimpinan tertinggi dan anggota lembaga tertinggi negara sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Selain gaji pokok, Kepala Otorita juga akan menerima tunjangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam hal tersebut disebutkan bahwa besarnya tunjangan untuk Menteri senilai Rp13.608.000. Dengan besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut, maka total keseluruhan gaji yang akan diterima Bambang sebagai Kepala IKN adalah sebesar Rp18.648.000.
Namun tidak hanya itu saja, dalam menjabat sebagai seorang Kepala IKN Bambang juga akan menerima tunjangan operasional. Untuk dana operasional tersebut hanya bisa digunakan untuk membiayai kegiatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Adapun hal tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014. Pada ketentuan itu dana operasional yang diberikan sebesar 80 persen dari anggaran dana operasional.
Selain itu, selama masa jabatannya juga Bambang akan menerima berbagai fasilitas, diantaranya mobil dan rumah dinas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: