Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Cuma 5 Tahun, KSP Ingatkan Bambang Harus Maksimal Bangun IKN

Jabatan Cuma 5 Tahun, KSP Ingatkan Bambang Harus Maksimal Bangun IKN Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Sosok Dhony Rahajoe juga dilantik sebagai Wakil Kepala Otorita IKN di Istana Negara pada Kamis kemarin. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong mengatakan Bambang dan Dhony harus bekerja maksimal mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala IKN Nusantara, Siapa Sangka Bambang Susantono Ungkap Hal Ini

Menurut dia, dengan masa jabatan lima tahun, Kepala Otorita dan tim diharapkan benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN. Terlebih, prosesnya sangat panjang hingga 2045.

"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi, Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," kata Wandy, dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022. 

Wandy menyampaikan bahwa Kepala dan Wakil Kepala IKN usai dilantik akan terlibat langsung dalam berbagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jika aturan turunan sudah selesai, kemudian Kepala dan Wakil Kepala Otorita harus bekerja secara operasional. 

“Ini mengacu UU IKN Pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota negara," jelas dia.

Dia menjelaskan soal tahapan dan rancangan semuanya sudah dibuat. Lalu, akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), terutama tentang rencana induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya.

Baca Juga: Usai Lantik Kepala Otorita, Begini Perintah Jokowi kepada Jajarannya soal IKN Nusantara

Lebih lanjut, Wandy mengatakan dalam melaksanakan persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi. 

Lalu, untuk berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan. Hal ini diatur Pasal 12 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: