Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kewajiban Tes Antigen Dihapus, Penumpang di Bandara Juanda Langsung Meningkat

Kewajiban Tes Antigen Dihapus, Penumpang di Bandara Juanda Langsung Meningkat Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, meningkat usai penghapusan uji antigen sebagai salah satu syarat perjalanan seseorang menggunakan angkutan umum pesawat udara.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Sabtu, 12 Maret 2022, mengatakan selama tiga hari pemberlakuan aturan tersebut, Selasa hingga Kamis, 8-10 Maret 2022, jumlah penumpang Bandara Juanda meningkat sebesar 15,9 persen.

Jumlah penumpang tercatat sebanyak 61.895 penumpang jika dibandingkan pada periode hari yang sama pekan sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang. Baca Juga: Pengusaha Travel Agent Labuan Bajo Apresiasi Pemerintah Soal Peniadaan Tes PCR dan Antigen

"Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kilogram atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022," ujar Sisyani.

Ia mengatakan, rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3), yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.

"Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat,” katanya.

Ia menambahkan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara dan telah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin penguat maka tidak perlu lagi melampirkan dokumen hasil negatif RT-PCR maupun uji antigen.

"Kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan," ujarnya.

Ia memastikan peraturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang.

"Saat ini syarat membawa hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun usap antigen yang berlaku 1x24 jam hanya untuk calon penumpang yang baru vaksinasi dosis 1 dan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya.

Sisyani mengatakan syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun usap antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia di bawah 6 tahun.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidak perlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: