Kredit Foto: WE
Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, menindak tegas seorang penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat pada penerbangan Jakarta – Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA 1904 pada 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menjelaskan bahwa awak kabin telah memberikan teguran verbal sebanyak dua kali sesuai prosedur penanganan disruptive passenger.
Setelah teguran tidak diindahkan, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak station dan aviation security (Avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. Setibanya di bandara, penumpang tersebut langsung diamankan oleh tim Avsec untuk menjalani investigasi lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Garuda Indonesia Catat Kenaikan Penumpang 18,54% di 2024, Proyeksi 100 Armada di 2025
Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, lanjut Wamildan, penumpang diperbolehkan membawa maksimal satu rokok elektrik dalam saku atau bagasi kabin dengan syarat baterai dalam kondisi terlepas, kapasitas baterai maksimal 100Wh, dan cairan isi ulang tidak lebih dari 100ml. Meski demikian, aturan tetap melarang penggunaan rokok elektrik selama penerbangan.
"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ujar Wamildan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (30/3/2025).
Baca Juga: Garuda Indonesia Prediksi Lonjakan Pemudik hingga 8% saat Lebaran 2025
Ia menegaskan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan baik nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Garuda Indonesia juga berkomitmen meningkatkan pengawasan serta kesadaran penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik demi menjaga keselamatan bersama. Maskapai mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan dan bekerja sama menciptakan pengalaman penerbangan yang aman serta nyaman bagi semua pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement