Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Perwira Polisi yang Cabuli Pelajar SMP Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan KemenPPPA

Oknum Perwira Polisi yang Cabuli Pelajar SMP Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan KemenPPPA Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap oknum perwira berpangkat AKBP yang mengakui telah berbuat asusila terhadap remaja berusia 13 tahun. 

Rekomendasi PTDH tersebut dikeluarkan setelah menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, mendudukkan Perwira polisi di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jumat (11/3/2022). 

Baca Juga: Laksanakan RAN KSB 2019-2024 dalam Pengarusutamaan Gender, KemenPPPA Teken MoU

Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, memberikan apresiasi kepada jajaran pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan yang dengan cepat menangani kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang perwira polisi di Kabupaten Gowa. 

“Kasus kekerasan seksual di Gowa ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kami sangat berterima kasih atas respon cepat jajaran kepolisian Polda Sulawesi Selatan atas penanganan kasus ini dan pelaku juga sudah diberhentikan. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, baik itu pendampingan sosial dan pendampingan hukum. Kami juga tetap mengawal kasus ini,” tutur Menteri PPPA di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Sabtu (12/3/2022). 

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Selatan, Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sidang kode etik dan penyidikan yang dilakukan oleh  Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam).  

“Dalam kasus perwira polisi di Gowa, kami sudah melakukan sidang kode etik yang dilakukan Propam. Dan sesuai dengan rekomendasi dari Propam, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam penyidikan ditemukan beberapa tindak pidana sehingga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Seperti diamanatkan oleh kapolri, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Dan menjadi catatan penting bagi kami, bahwa pemecatan terhadap tersangka adalah sesuai dengan arahan Kapolri, dimana jika terdapat anggota kepolisian yang terbukti terlibat kasus asusila dan narkoba, maka pelaku diberhentikan dengan tidak hormat,”ungkap Wakapolda. 

Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerja sama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim).  

Baca Juga: Miris! Sopir Bajaj di Duren Sawit Perkosa Anak 12 Tahun hingga Hamil, Ini kata KemenPPPA

“Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Sekarang mulai banyak masyarakat yang sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan agar tidak menjadi korban stigma. Begitu pula dengan APH, yang semakin banyak yang berperspektif korban. Kemen PPPA siap untuk bekerjasama diantaranya dengan memberikan pelatihan bagi APH agar peka terhadap korban saat korban melapor, termasuk dalam penanganannya,” tutup Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: