Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) versi 3 menjadi sistem perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA saat meninjau langsung implementasi SIMFONI PPA) versi 3 di Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari strategi penguatan sistem nasional penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis manajemen kasus.
Baca Juga: Kemenperin Berkomitmen Perkuat Ekosistem Industri Inovatif
“SIMFONI PPA versi 3 bukan sekadar alat pelaporan, tetapi instrumen kerja yang memastikan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti secara sistematis, terkoordinasi, dan akuntabel,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (10/2).
SIMFONI PPA versi 3 mengintegrasikan seluruh proses manajemen kasus, mulai dari penerimaan aduan, asesmen kebutuhan korban, penyusunan rencana layanan, pendampingan, hingga penutupan kasus. Modul Ticketing dan Modul Kasus mendukung kesinambungan layanan, termasuk mekanisme transfer aduan antar wilayah.
Terkait penerapan SIMFONI PPA di Provinsi Jawa Timur, sebanyak 20 kabupaten/kota telah aktif melakukan input data, sementara 18 kabupaten/kota lainnya masih belum melakukan input. Kemen PPPA mendorong percepatan pendampingan dan penguatan kapasitas daerah agar seluruh kabupaten/kota dapat mengimplementasikan SIMFONI PPA secara seragam, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan korban.
Selain itu, Menteri PPPA menyoroti pentingnya penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai garda terdepan layanan di daerah. “Keberhasilan SIMFONI PPA versi 3 sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan daerah. Percepatan pembentukan UPTD PPA serta peningkatan kapasitas petugas layanan harus terus didorong,” tambah Menteri PPPA.
Untuk memperkuat nilai kebaruan kolaboratif, implementasi SIMFONI PPA versi 3 di Provinsi Jawa Timur dijalankan melalui skema terpadu pencegahan, penanganan, dan pemulihan yang melibatkan multipihak lintas sektor sebagai satu ekosistem perlindungan perempuan dan anak.
Pada tahap pencegahan, sinergi OPD terkait, organisasi perempuan, PUSPAGA dan Forum Anak, perguruan tinggi, media, serta mitra pembangunan difokuskan pada penguatan edukasi, literasi, dan deteksi dini berbasis komunitas.
Dalam penanganan, SIMFONI PPA berfungsi sebagai penghubung utama layanan lintas sektor melalui manajemen kasus terintegrasi yang mengoordinasikan UPTD PPA, aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BP2MI, serta lembaga penyedia layanan, sehingga korban memperoleh layanan pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, penanganan medis, serta rujukan lintas wilayah secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel.
Sementara pada fase pemulihan dan pemberdayaan, kolaborasi diperluas bersama OPD teknis, BAZNAS, dnia usaha, KADIN, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat untuk memastikan pemulihan psikososial, pemberdayaan ekonomi, dan reintegrasi sosial korban berjalan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya