Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marak Pinjol Ilegal, DPR Minta OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Marak Pinjol Ilegal, DPR Minta OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Malang -

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Edi Susetyo mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Hal ini seiring masih maraknya penawaran pinjol dan investasi aset kripto belakangan ini.

“Begitu cepatnya perkembangan teknologi informasi yang menyebabkan disrupsi sektor keuangan, maka sebagaimana amanat Undang-Undang, OJK harus bisa meningkatkan perlindungan terhadap investor dan konsumen," ujar Andreas saat menghadiri peresmian Kantor OJK Malang, Senin (14/3/2022).

Menurutnya, begitu cepatnya perkembangan informasi teknologi menyebabkan disrupsi sektor keuangan. Hal ini nampak pada Pinjol yang begitu marak, dan ada yang diluar kendali OJK (pinjol ilegal). Baca Juga: Genjot Ekonomi Daerah, OJK Resmikan Kantor Baru di Malang

"Namun sesuai tugasnya mengatur, mengawasi, dan melindungi termasuk dalam hal ini perlindungan konsumen, karena itu saya harap semoga Kantor OJK Malang ini dapat menjadikan kehadiran OJK semakin dirasakan masyarakat malang, Pasuruan dan Probolinggo," jelas Dia.

Tak lupa, Andreas juga mengingatkan regulator untuk terus meningkatkan literasi keuangan di Indonesia. Hal ini juga penting dalam rangka perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan perekonomian daerah.

"Di satu sisi gedung ini sarana fisik tapi yang tidak kalah penting pengembangan SDM-nya. Kita tahu dan saya selalu berkeliling ke daerah-daerah, memang dirasakan masyarakat itu masih rendahnya literasi keuangan dan akses keuangan yang terjangkau masih timpang," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: