Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Terorisme, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Seperti diketahui, Munarman dituntut JPU delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ucap jaksa dari dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Menurut jaksa, Munarman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga: Kali Ini Haji Giring Ganesha Nggak Senggol Anies, Menterinya Jokowi Jadi Sasaran Soal Minyak Goreng!
Lalu yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," jelasnya.
Selain itu, Munarman juga pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP.
"Sayangnya, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto