Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Terorisme, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya

Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara Atas Dugaan Kasus Terorisme, Ini yang Memberatkan dan Meringankannya Kredit Foto: Istimewa

JPU juga memaparkan hal yang meringankan tuntutan terhadap Munarman.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Sebagai informasi, Munarman didakwa oleh JPU dengan tiga pasal, yaitu Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Camping di Ibu Kota Negara Baru, Isi Tenda Presiden Jokowi Mengejutkan! Ada AC dan Makanan Mewah?

Munarman disebut jaksa telah terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.(*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: