'Soal Ritual Kendi, Di UU IKN Presiden Tidak Diperintahkan Merujuk Pendapat Dukun atau Wewe Gombel'
Lantas apa dasar hukumnya, adakan ritual klenik yang resmi difasilitasi negara, dengan hadirnya Presiden selaku kepala negara, dan Gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah? Apakah, Indonesia sudah bukan lagi negara hukum? apakah, Indonesia sudah menjadi negara klenik ?
Kalau itu dilakukan atas kapasitas pribadi, di ruang privat, silahkan saja. Namun, ini dilakukan secara terbuka diruang publik, dalam acara seremonial resmi negara, diglorifikasi sedemikian rupa, ini bangsa masih sehat atau sudah saraf ? Dan kalau ada adzab Allah, tentu saja ini akan berdampak kepada sekolah masyarakat.
Ternyata, Presiden bukan hanya melakukan perbuatan tercela dengan banyak bohong, ingkar dan khianat. Presiden juga tercela dan melanggar pasal 7A UUD 1945, karena mengadopsi ritual klenik dalam seremoni resmi negara. Memangnya Indonesia ini kerajaan milik Jokowi ?
Lantas, kenapa MUI belum bersuara? Muhammadiyah belum bersuara ? DDII belum bersuara ? Persis belum bersuara ? Al Irsyad belum bersuara ? Lembaga dan gerakan dakwah Islam lainnya belum bersuara ?
Sastrawan Politik, Ahmad Khozinudin
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: