Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Soal Ritual Kendi, Di UU IKN Presiden Tidak Diperintahkan Merujuk Pendapat Dukun atau Wewe Gombel'

'Soal Ritual Kendi, Di UU IKN Presiden Tidak Diperintahkan Merujuk Pendapat Dukun atau Wewe Gombel' Kredit Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Anies meyakini tanah dari Kampung Akuarium menjadi harapan baru bagi kebahagiaan dan kemajuan bagi seluruh rakyat. Luar biasa, berharap dan yakin pada tanah, tidak berharap dan yakin terhadap dzat yang menciptakan tanah, air, udara serta apapun yang ada didalamnya. Dia lah Allah SWT.

Ini merupakan syi'ar kekufuran yang nyata, satu parade kemaksiatan yang dapat menyesatkan umat Islam. Sebuah konvensi bernegara, yang tidak ada dasar hukumnya.

Dasar hukum pelaksanaan proyek IKN adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sementara di dalam UU ini, tidak ada satu pun pasal yang memerintahkan Presiden untuk merujuk pendapat Jin, Setan, Mak Lampir, Sundel Bolong, Nyi Blorong, Wewe Gombel, paranormal, orang bodoh atau jenis lainnya, sebagai dasar pembentukan Ibu kota Negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: