Jaksa Bawa Beberapa Pihak di Sidang Terkait Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Mohon Siap-siap
Sidang lanjutan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2022). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) memboyong empat saksi ahli ke persidangan.
Mereka adalah saksi ahli Sosiologi, Trubus Prawirahaja; saksi ahli ITE, Rony; saksi ahli bahasa, Andika Dutha Bachari dan Asisda Wahyu.
"Empat saksi ahli dihadirkan dalam sidang terdakwa Ferdinan Hutahaean," kata salah satu Jaksa di PN Jakpus, Selasa siang.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdinand didakwa telah menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di akun pribadi Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Duarrr... Ngaku Baru Belajar, Ferdinand Tanya Soal Setan di Persidangan, Hakim Langsung "Meledak"
"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".
"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: