"Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Ngeri Juga Amien Rais... Tiga "Hantaman" Dahsyatnya Langsung Menghujam ke Jokowi, Simak!
Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun Youtube atas nama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.”
Ditahan di Rutan
Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto