Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Punya Dasar Hukum, Eggi Sudjana Sebut Logo Halal Baru Langgar Hak Cipta: Saya Laporkan Polisi!

Tak Punya Dasar Hukum, Eggi Sudjana Sebut Logo Halal Baru Langgar Hak Cipta: Saya Laporkan Polisi! Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eggi Sudjana melayangkan kritik tajam terkait logo halal baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu menyebut label halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag berpotensi untuk melanggar hukum.

Hal ini dikarenakan, logo halal berwarna hijau yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berlaku hingga 2027.

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Eks Kuasa Hukum Rizieq Marah Besar, Sampai Sebut Bodoh & Tolol, Astaga!

“Saya melihat dan data-data yang ada, ini label halal MUI telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen kekayaan intelektual yang berakhir 24 November 2027,” kata Eggi di Youtube tvOneNews, Rabu (16/3/2022).

“Jadi secara ilmu hukum, yang legal berlaku, harusnya ini (yang berwarna hijau) yang terdaftar,” sambungnya.

Eggi Sudjana mengaku bingung saat Kemenag tiba-tiba menetapkan logo halal baru yang berwarna ungu.

Menurutnya, tindakan Kemenag menetapkan logo halal baru tersebut merupakan tindakan penyelundupan hukum.

“Ini terjadi dalam perspektif hukum pidana, ini bisa dipidana ini, pasal 421,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eggi Sudjana menyebut bahwa pergantian logo halal baru terkesan memaksakan kehendak kepada masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: