Tak Punya Dasar Hukum, Eggi Sudjana Sebut Logo Halal Baru Langgar Hak Cipta: Saya Laporkan Polisi!
Karena menurutnya, logo halal sebelumnya yang diterbitkan oleh MUI masih berlaku.
“Saya bisa gugat, bahkan bisa lapor polisi, ini melanggar hukum. Logo MUI sudah dilindungi kekayaan hukum dan hak cipta,” bebernya.
Eggi Sudjana juga menyebut bahwa logo halal baru yang diterbitkan oleh Kemenag tidak berlandaskan hukum yang kuat.
“Ini (logo baru) mana dasar hukumnya? Gak bener ini, “ pungkas Eggi Sudjana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: