Seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran HIPKI diharapkan menjadi wadah untuk bersama-sama memastikan penerapan tata kelola pertambangan kuarsa yang baik dengan melibatkan berbagai kalangan pengusaha dan profesional hingga pada level lokal di daerah.
Dengan demikian, kegiatan penambangan dan pengolahan pasir kuarsa di Indonesia dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan daerah dan responsif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan lingkungan dan keadilan sosial untuk memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: