Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sindir Jokowi soal Wacana Penundaan Pemilu, Tokoh NU: Saya Salut sama SBY Beliau Taat Konstitusi

Sindir Jokowi soal Wacana Penundaan Pemilu, Tokoh NU: Saya Salut sama SBY Beliau Taat Konstitusi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). SBY merespons KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang (5/3/2021), yang diklaim sepihak sejumlah orang, yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat periode 2021-2025. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan alias Gus Umar menilai Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menolak upaya dorongan untuk mengubah konstitusi.

Sejumlah elite politik diketahui menghendaki agar menunda Pemilu 2024 dengan mengklaim bahwa itu merupakan aspirasi rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Gus Umar justru membandingkan pada periode kedua kepemimpinan Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Akademisi Bongkar Skenario Istana: Skema Akhir Jokowi 3 Periode

Saat itu, SBY dengan tegas menolak untuk menambah masa jabatan dirinya, padahal dukungan untuk dirinya kembali maju sangat besar.

“Yang saya salut sama SBY. Beliau taat konstitusi. Nah yabg sekarang? Bilang bagian demokrasi,” ucap Gus Umar dilansir fajar.co.id dari laman Twitter pribadinya, Kamis (17/3/2022).

Sebelumnya, Jokowi menyebut penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden merupakan bagian dari demokrasi.

Ia pun mengaku saat ini dalam posisi taat akan demokrasi yang ada.

“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” kata Jokowi.

Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: