Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Hanya Hak Angket, Pembentukan Pansus Pilpres 2024 Disebut Perlu Dilakukan

Bukan Hanya Hak Angket, Pembentukan Pansus Pilpres 2024 Disebut Perlu Dilakukan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Eep Saefulloh Fatah mendorong agar 01 dan 03 lewat DPR RI bukan saja menggulirkan Hak Angket yang akhir-akhir ini digaungkan.

Eep mendorong agar kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) lewat DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilpres 2024. Pansus diperlukan menurut Eep untuk menguak dan mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang selama ini beredar di masyarakat soal Pilpres 2024.

Tujuan dibentuknya Pansus secara segera, lanjut Eep, agar saat nanti KPU mengumumkan hasil perhitungan mereka, maka hasil tersebut berdasar keputusan yang adil.

“Saya sebagai warga negara sudah beberapa hari sedang menuntut agar DPR memmbntuk pansus pilpres 2024, bukan hanya hak angket. Pansus di mana panitianya dibentuk dan diberi waktu tertentu spesifik katakanlah 20 hari, 25 Februari sampai dengan 17 Maret, kenapa 17 Maret karena penetapan hasil pemilu 30 Maret menurut jawal KPU,” jelas Eep di acara “King Maker” Podcast kanal Youtube Ustaz Bachtiar Nasir, dilihat Sabtu (24/2/24).

“Artinya pansus ini harus bekerja untuk memproses sampai kemudian akhirnya 30 Maret ketika diputuskan sesuatu, keputusannya adil,” tambahnya.

Baca Juga: Kritik Sirekap, Anies Searah dengan PKS dan PDIP

Eep mengungkapkan kesolidan kubu 01 dan 03 yang menurut perhitungan quick count disebut kalah harus terjaga jika ingin membuktikan adanya kecurangan TSM.

“Menurut saya sekarang ini jika dilihat dari gejala di atas permukaan yang kita lihat, ini jelas TSM,” ujarnya dilihat Sabtu (24/2/24).

“Tetapi yang kemudian diperlukan sekarang adalah tantangan untuk membuat kesimpulan di atas permukaan itu terverifikasi dan tervalidasi,” tambahnya

Ia mewanti-wanti jangan sampai 01 dan 03 terkena apa yang ia sebut dengan ‘Prabowo Subiant Syndrome”.

“Apa yang tak boleh terjadi? Yang nggak boleh terjadi para pengusung paslon dan semua elemen kerja pemenangannya yang mau membuktikan TSM tidak punya satu sindrom yang saya sebut sebagai Prabowo Subianto Syndrome.

“Prabowo sindrom itu begini, menolak hasil pemilu, menggugat lewat jalur hukum tersedia tapi nggak punya bukti yang cukup. 01 dan 03 nggak boleh punya sindrom itu,” jelas Eep yang merupakan pendiri PolMark Indonesia.

Sementara itu, Mengutip laman polpum.kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri yang saat itu juga menjabat Plt Menko Polhukam Tito Karnavian mengklaim tak ada desain kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam gelaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Kunci Media Sehat, Forum Pemred Apresiasi Jokowi Soal Publisher Rights

“Kalau ada kekurangan sana sini ya mungkin terjadi. Yang penting tak ada desain terstruktur sistematis dan masif,” kata Tito usai menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (20/2).

Tito menyarankan kandidat menggunakan mekanisme resmi jika tak puas atau keberatan terhadap hasil pemilu.

“Saya sarankan gunakan mekanisme yang ada. Ada bukti, laporkan Bawaslu. Enggak puas Bawaslu ada DKPP, nanti ada proses lain MK. Jadi jalur-jalur resmi disampaikan. Gunakan jalur itu,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: