Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendeta Saifuddin Buat PA 212 Ngamuk, Minta Polisi Segera Tangkap, Kalau Tidak...

Pendeta Saifuddin Buat PA 212 Ngamuk, Minta Polisi Segera Tangkap, Kalau Tidak... Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali membuat kehebohan setelah meminta meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.

Merespon hal itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mendesak pihak kepolisian menangkap Saifuddin.

Baca Juga: Telah Diwanti-Wanti Mahfud MD, Eh Abu Janda Pasang Badan untuk Pendeta Saifuddin

"Kepolisian harus kejar dan tangkap tuh pendeta sebelum umat yang kejar dan tangkap," kata Slamet saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022).

Menurut Slamet, pihak kepolisian tidak perlu menunggu ada pihak yang membuat laporan terhadap Saifuddin. Ia menilai kalau pihak kepolisian bisa langsung mencokok Saifuddin yang dianggapnya telah menistakan agama.

"Itu masuk delik tidak usah ada aduan bisa langsung ditangkap," ujarnya.

Melansir dari Suara.com, nama pendeta Saifuddin Ibrahim kembali viral di media sosial. Semua berawal ketika Saifuddin menyebut adanya ayat-ayat di dalam Alquran sebagai biang kerok radikalisme. Dia pun meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat alquran tersebut.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.

"Waduh itu bikin gaduh, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidikinya," kata Mahfud, Rabu (16/3).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: