Agus menjelaskan Tersedia disini dalam arti pasokan barang harus ada di pasar - pasar yang bisa dijangkau oleh konsumen. Sedangkan Terjangkau adalah harga yang pas bagi konsumen maupun penjual.
"Artinya ya harganya tidak gila-gilaan artinya harganya harga yang fair, harga yang fair adalah harga yang fair bagi kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha artinya pemerintah tidak perlu mengintervensi sampai dengan HET," ungkapnya.
Baca Juga: Cuma Kecewa Soal Minyak Goreng, Susi Pudjiastuti Hajar DPR: Anda yang Paling Bertanggung Jawab!
Intervensi pemerintah dengan menetapkan HET yang cukup rendah menurutnya hanya menguntungkan dari sisi konsumen, namun jika berbicara ketahanan tidak akan terjadi.
Hal tersebut tak terlepas dari kondisi penjual yang tidak akan mau untuk menjual produknya dengan harga rendah daripada harga beli.
"Jadi harga yang terjangkau itu harga yang fair atau harga yang berkeadilan, konsumen juga bisa menjangkau, produsen juga tidak dirugikan secara banyak," jelasnya.
Sedangkan untuk T terakhir adalah terjamin dalam arti kualitas untuk barang yang ada di pasar. Agus mencontohkan ketika pemerintah mengumumkan selain minyak goreng premium yang dilepas ke pasar juga minyak goreng curah yang itu disubsidi pemerintah 14 ribu per liter itu harus dijamin kualitasnya.
"Bahwa minyak goreng yang disubsidi oleh pemerintah itu sama atau tidak jauh dengan yang premium jadi bebas dari cemaran berbahaya kemudian kandungan manfaatnya sama dengan minyak goreng premium jadi itu yang sebetulnya dibutuhkan oleh konsumen," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: