Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pendeta Saifuddin Buat Geram Anggota DPR, Sampai Minta Agar Diciduk

Pendeta Saifuddin Buat Geram Anggota DPR, Sampai Minta Agar Diciduk Kredit Foto: Youtube/Suara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan, bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Pasalnya Saifuddin dianggap telah melecehkan Islam dengan meminta 300 Ayat Al-Qur'an dihapus dan hanya membuat onar. 

"Seharusnya penegak hukum bertindak tegas terhadap Saifudin ini. Jelas orang ini ingin mengganggu kerukunan umat beragama," kata Ace saat dihubungi, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Minta Ayat Al-Qur.'an Dihapus, Guntur Romli Sebut Itu Kebodohan yang Nyata

Ace menyatakan, Saifuddin tak ada kepentingan untuk menyampaikan pandangannya soal agama yang bukan diyakininya. 

"Untuk apa dia menyampaikan pandangan agama yang bukan diyakininya? Apalagi menyebut ayat Alquran perlu dihapus? Terus juga menyebut pesantren sebagai sarang teroris," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menegaskan, bahwa pernyataan-pernyataaan yang disampaikan Saifuddin hanya menimbulkan keonaran dan memecah belah umat Islam. 

"Pernyataannya jelas membuat keonaran. Ingin memecah belah umat dengan pernyataan-pernyataannya tersebut," tandasnya. 

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Mahfud menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama. 

"Waduh itu bikin gaduh, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu saya minta kepolisian segera menyelidikinya," kata Mahfud, Rabu (16/3). 

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya. 

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: