Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry di PN Jakart Selatan, Jumat (18/3).
Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.
Baca Juga: Beri Penghargaan Man of the Year ke Habib Rizieq, Jusuf Hamka Cerita Diperiksa Polisi
Adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Penembakan FPI dua orang di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, sedangkan empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto