Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tangkap Direktur Kutama Mining Indonesia

Polisi Tangkap Direktur Kutama Mining Indonesia Kredit Foto: SINDOnews

Justru  TGM pernah ditegur oleh Dinas ESDM karena pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan KMI seperti mendatangkan tenaga kerja asing sejumlah 83 orang  padahal ada aturan yang mewajibkan harus menyertakan tenaga kerja Indonesia, membuang limbah langsung ke sungai dan sebagainya. 

“KMI yang melakukan pelanggaran maka TGM yang kena sanksi karena TGM sebagai pemegang IUP, batubara sudah dijual ke PT Kaishun Industries Indonesia  oleh KMI pada 2019 tetapi hak TGM tidak diberikan, upaya perdamaian beberapa kali  baik lisan dan tertulis sudah kami sampaikan baik di dalam maupun di luar pengadilan, tetapi KMI tidak pernah merespons bahkan KMI menyampaikan hanya mau membeli saham TGM  dengan harga sangat murah, ini sungguh keterlaluan dan dapat ditafsirkan sebagai upaya mengambil tambang milik TGM secara paksa. Ketika sudah berstatus tersangka mulai muncul mediator- mediator siluman yang menjual nama pejabat dan menyampaikan kepada TGM  bahwa KMI sudah berinvestasi 600 miliar, jika TGM tidak mau mengganti kerugian investasi 600 m maka berapa kesanggupan TGM ? itu yang diucapkan oleh mediator. Padahal kami sudah sampaikan bahwa di pengadilan KMI hanya minta ganti rugi 18,3 miliar lalu mengapa mediator minta kami harus mengganti  600 miliar? “ kata Onggo keheranan.

“Kami sangat berterima kasih kepada pengadilan karena ternyata  masih ada keadilan di Indonesia, pengadilan sebagai benteng terakhir ternyata memenangkan TGM setelah memeriksa seluruh bukti-bukti yang diajukan TGM, sebaliknya KMI tidak dapat membuktikan kerugiannya 18,3 M dalam petitumnya maupun dalam dalilnya yang menyebut  mengalami kerugian 600 miliar. Kami sekali  lagi menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi atau menjadi kaki tangan lawan perkara kami  untuk halo-halo membantu lawan perkara” ujar  Onggo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: