Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Remaja Laki-laki di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya, Ini Kata Kemen-PPPA

8 Remaja Laki-laki di Purwakarta Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya, Ini Kata Kemen-PPPA Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mendorong penyelesaian secara hukum kasus percabulan terhadap delapan anak laki-laki oleh seorang laki-laki berusia 45 tahun di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kemen-PPPA mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

Baca Juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Tewas di Semarang, Menteri PPPA Desak Penegakan Hukum Tegas 

"Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa bukan delik aduan. Kemen-PPPA mendorong keluarga korban dan pihak aparat penegak hukum dapat menuntaskan sesuai dengan UU Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Nahar mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kepentingan terbaik para korban juga perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis anak di kemudian hari.

Korban berjumlah delapan anak laki-laki berusia 9-13 tahun menjadi korban kekerasan seksual seorang pria yang merupakan tetangga satu kampung para korban. Nahar mengatakan, kasus kekerasan seksual seharusnya tidak diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk. Penyelesaian secara hukum sangat diperlukan mencegah terjadi kasus berulang dan mendorong efek jera sekaligus perlindungan terhadap anak.

Kemen-PPPA juga mendorong agar dapat dilakukan visum terhadap korban untuk menegakkan kasus ini secara terang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan pelaku memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016.

Nahar mengatakan, Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan korban. "Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," tutur Nahar.

Nahar mendorong masyarakat terutama anak-anak untuk berani melapor. Pemerintah telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui dan dialami. Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: