Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Benar Manfaat JKP Telah Dirasakan oleh Pekerja Ter-PHK?

Apa Benar Manfaat JKP Telah Dirasakan oleh Pekerja Ter-PHK? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang digulirkan pemerintah saat ini sudah benar-benar dirasakan oleh para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga 20 Maret 2022 telah terealisasi manfaat JKP berupa uang tunai yang telah dicairkan oleh 191 pekerja ter-PHK; asesmen diri sebanyak 94 orang; konseling 34 orang; dan sudah melamar lebih dari lima pekerjaan sebanyak 58 orang.

Baca Juga: Kemenaker Terima Hibah Lahan Seluas 3 Hektare di Sawahlunto

"JKP ini program yang benar-benar direalisasi oleh pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK juga sudah merasakan manfaat dari program JKP mulai dari cash benefit, akses pasar kerja, hingga pelatihan kerja," ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafirah di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Ida Fauziyah menyebutkan, ada sepuluh program terfavorit yang banyak diminati penerima program JKP. Kesepuluh program tesebut ialah desain grafis, operator komputer, barista, bahasa Inggris, menjahit pakaian, tata kecantikan dan rias rambut, digital marketing, housekeeping, administrasi perkantoran, dan servis sepeda motor injeksi.

Menaker Ida juga menyinggung kesiapan dan dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP. Dalam rentang waktu Februari hingga November 2021, telah terbayarkan iuran sebanyak Rp823,9 miliar untuk 100.849.059 tenaga kerja.

Sementara, rencana anggaran 2022 dialokasikan untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 untuk 139.547 tenaga kerja, sebanyak Rp1,088 miliar. Alokasi kedua, proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) untuk 134.835.015 tenaga kerja, dengan jumlah iuran sebanyak Rp1,131 triliun.

"Total anggaran yang dibutuhkan untuk program JKP tahun 2022 sebesar Rp1,131 triliun. Jadi, uang itu diberikan Kemenkeu, diberikan kepada Kemenaker, dan kemudian kami salurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," papar Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah memastikan dukungan anggaran pemerintah untuk pelaksanaan program JKP telah berjalan. Dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan iuran dari pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: