Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bila Terjadi Penundaan Pemilu, Jelas Itu Upaya Merebut Kekuasaan

Bila Terjadi Penundaan Pemilu, Jelas Itu Upaya Merebut Kekuasaan Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan penundaan pemilu dalam jangka waktu yang lama merupakan upaya perebutan kekuasaan.

Meski begitu, ia mengakui bahwa ada tahapan pemilu yang tak bisa terlaksana. Tahapan tersebut disebut dengan konsep pemilu lanjutan yang disebabkan karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.

Baca Juga: Telak! Pengamat Sebut Pembangunan IKN yang Harus Ditunda, Bukan Malah Pemilu

"Kalau hanya sebagian tahapan yang terganggu itu disebut dengan pemilu lanjutan, tapi ketika tahapan sudah ditetapkan, lalu terjadi bencana misalnya di seluruh Indonesia kerusuhan gangguan keamanan atau gangguan lainnya," ujar Titi dalam kuliah umum bertajuk "Diskursus Penundaan Pemilu: Antara Realitas Politik dan Supremasi Konstitusi" secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Sementara kata Titi, yang menyebabkan seluruh tahapan tidak bisa terlaksana, disebut dengan konsep pemilu susulan.

Namun tahapannnya harus ada dan juga disebabkan karena adanya gangguan-gangguan.

"Tahapannya harus ada dulu, penyebabnya hanya satu, gangguan keamanan, dua kerusuhan, tiga, bencana alam dan keempat, gangguan lainnya," ucap dia.

Titi menuturkan, adanya penundaan pemilu karena alasan kedaruratan atau kemanusiaan bencana alam termasuk pandemi covid 19.

Namun penundaannya kata Titi tidak dilakukan dalam waktu yang lama, tetapi dalam waktu yang pendek.

Sementara jika penundaan pemilu dalam waktu yang panjang, ia menyebut hal tersebut merupakan upaya merebut kekuasaan.

"Kalau dalam waktu yang panjang itu bukan penundaan, tapi canselation atau pembatalan. Jadi merupakan upaya merebut kekuasaan dengan cara membatalkan pemilu," kata Titi.

Ia menjelaskan bahwa proses penundaan Pemilu itu melalu tahapan -tahapan yang diusulkan dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan diusulkan ke KPU pusat.

"Biasanya kalau sebagian tahapan atau sebagian wilayah itu yang disebut dengan pemilu lanjutkan itu bertingkat, PPS, PPK mengusulkan ke KPU kabupaten kita atau kan kota usul ke provinsi dan seterusnya.

Kalau misal sampai 50 persen pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Titi.

Sehingga yang menetapkan penundaan Pemilu adalah Presiden atas usul KPU dengan alasan gangguan keamanan, bencana alam dan lainnya.

"Tapi KPUnya dulu yang harus usul karena 40 persen jumlah provinsi di Indonesia tidak bisa menyelenggarakan pemilu karena kerusuhan, gangguan keamanan dan bencana alam dan 50% jumlah pemilih terdaftar jadi pemilih yang sudah terdaftar dulu itu tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih," papar Titi.

Baca Juga: Ditanya Bakal Beri Dukungan ke Siapa di Pilpres 2024, Siapa Sangka Habib Bahar Jawab Begini

"Nah prosedurnya KPU yang harus menyatakan dan itu kemudian ditetapkan oleh presiden. Tapi alasannya adalah alasan yang terbatas, gangguan keamanan, bencana alam kerusuhan dan gangguan lainnya lainnya," sambungnya.

Namun jika penundaan Pemilu dikarena anggraran, Titi menyinggung pembangunan IKN dan penyelenggaran MotoGP di Mandalika yang terus berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: