"Kalau di Pilkada itu biasanya disebabkan oleh ketiadaan anggaraan. Tapi kalau ketiadaan anggaran pembangunan IKN bisa berjalan, MotoGP jalan, berati bisa saling diakselerasikan," kata dia.
Selain itu kata Titi, Pemilu bisa ditunda jika ada konvensi ketatanegaraan. Dalam hal ini, konvensi ketatanegaraan harus ada konsensus politik yang mendapat dukungan publik.
Sedangkan faktanya, mayoritas masyarakat tidak mendukung wacana penundaan Pemilu.
"Konvensi ketatanegaraan itu kan harus ada konsensus politik yang didukung oleh dukungan publik legitimasi dari publik. Ternyata responden yang disurvei oleh lembaga survei Indonesia, semua responden menyatakan, menginginkan pemilu tetap pada tahun 2024 dan tidak menginginkan penundaan pemilu," papar Titi.
Kata Titi, mayoritas masyarakat tidak menginginkan penundaan pemilu walaupun alasan pandemi belum berakhir, pemulihan ekonomi dan memastikan pembangunan ibu kota berjalan dengan baik.
"Semuanya ternyata tidak setuju, mayoritas di atas 60% itu menolak penundaan pemilu dan menginginkan pemilu tetapi 2024. Hal itu juga konsisten dengan hasil dari survei Litbang Kompas respon 62,3 persem menginginkan pemilu 2004 dan tidak ada penundaan pemilu," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar