Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerah terus Dikejar Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tegaskan Uang Sea Games Bukan dari APBN

Gerah terus Dikejar Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tegaskan Uang Sea Games Bukan dari APBN Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bambang Trihatmodjo kembali menegaskan bahwa uang yang diberikan untuk dana talangan Sea Games 1997 sumbernya bukan dari APBN. Untuk itu, anak Presiden Soeharto ini meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Sri Mulyani tidak terus-terusan menagih utang Sea Games 1997.

Kuasa hukum Bambang Tri, Hardjuno Wiwoho mengungkap jika uang tersebut berasal dari pihak swasta, yakni dana pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.

“Bilamana kita melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Pihak Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

Untuk diketahui, dana talangan yang jadi masalah diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara kepada konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo. 

Dana sebesar Rp 35 miliar kala itu diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Pihak Bambang Trihatmodjo Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan KMP Sea Games XIX

Namun secara keseluruhan, jumlah piutang negara yang ditagih Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar. Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. 

"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp 64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma Wardhana Sasmita, Kuasa hukum Bambang yang lainnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: