Gerah terus Dikejar Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Tegaskan Uang Sea Games Bukan dari APBN
Kredit Foto: Istimewa
Adapun, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Kemenkeu, Lukman Efendi mengatakan, penagihan piutang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengenai Bambang Tri, sepanjang dia masih belum lunas kita tagih menurut peraturan yang berlaku, sesuai perundang-undangan," kata Efendi beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Lukman belum merinci detail perkembangan pembayaran utang tersebut. Pasalnya utang Bambang Trihatmodjo diurus oleh KPKNL Jakarta I.
"Sekarang sedang ditindaklanjuti oleh KPKNL Jakarta I dan ternyata penagihan-penagihan jalan terus. Apakah sudah ada angsuran setelah itu, kita belum cek lagi," sebut Lukman.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: