Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pihak Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah

Pihak Bambang Trihatmodjo Harap PT TIM Bergabung untuk Minta Hak Tagih ke Pemerintah Kredit Foto: Twitter/SumatraHeadline
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho berharap agar PT Tata Insani Mukti (TIM) bisa bergabung untuk meminta hak tagih ke pemerintah atas penyelenggaran Sea Games 1997.

"Harapan kami sebenarnya nantinya PT TIM bisa bergabung untuk menuntaskan kasus ini, karena tidak ada gunanya PT TIM melawan kami. Disatu sisi urusan ini sudah lampau dan disisi lainnya PT TIM menjadi subjek hukum dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games," kata Hardjuno saat ditemui usai meresmikan Kantor Hukum Wardhana Wiwoho & Partners di Jakarta, Minggu (13/3). 

Bahkan, kata Hardjuno, dalam gugatan pertama di pengadilan Jakarta Selatan, pihaknya mengaku menang melawan PT TIM terkait dengan siapa saja yang bertanggungjawab dan sudah terbit akta van dading (surat perjanjian perdamaian) yang mana PT TIM mengakui bahwa disitu Bambang Trihatmodjo mengeluarkan uang sebesar Rp156 miliar. 

Baca Juga: Tagihan Sea Games 1997 Terus Membengkak, Bambang Trihatmodjo Heran Bukan Kepalang

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Pihak Bambang Trihatmodjo Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan KMP Sea Games XIX

"Kalau memang nanti secara data dan fakta terungkap kalau pemegang saham itu menombok ke PT TIM, nanti kita hitung. Karena kalau saya lihat dari dana Rp51 miliar itu ada dana pemegang saham Rp13 miliar. Tapi itu nanti tidak kita bahas sekarang, kita jalan kan dulu di Pengadilan Jakarta Selatan untuk menuju kepada gugatan ke Jakarta Pusat (menggugat pemerintah untuk hak tagih)," jelasnya. 

Pihaknya juga berharap akan adanya langkah rekonsiliasi sehingga kalau nilai selisih tidak dihitung Rp51 miliar maka ia merasa tidak masalah.

"Tapi setidaknya kewajiban terkait itu dihapuskan. Kalaupun dihitung secara bunga yang ditagih pemerintah itukan Rp35 miliar berikut dengan bunganya mungkin Rp50-60 miliar. Kami juga akan menghitung dari Rp51 miliar dana yang ditombok oleh Bambang Trihatmodjo itu kalau dibungakan jadi berapa? kan lebih dari pokok Rp35 miliar," tukasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: