Jangan Kepanasan! Pengamat Sebut Dua Hal Ini Menjadi Poin Penting Mengapa SBY Lebih Baik dari Jokowi
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.
Terdapat wacana, Jokowi saat ini hendak memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode. Sontak hal tersebut kemudian menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Zaenal menyebut bahwa hal tersebut merupakan pengkhianatan atas konstitusi dan semangat reformasi.
Selain itu, pengamat politik tersebut juga diketahui meminta Jokowi menghentikan upayanya dalam melanjutkan 3 periode, guna tetap mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Ketemu Jokowi di Bali, Muhaimin Iskandar Beri Jawaban Terang Soal Reshuffle: Saya Heran...
Adanya perdebatan terkait dengan 3 periode tersebut menjadi bukti bahwa publik dinilai lebih puas pada masa kepresidenan SBY.
Syifa Khoerunnisa
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto