Jangan Kepanasan! Pengamat Sebut Dua Hal Ini Menjadi Poin Penting Mengapa SBY Lebih Baik dari Jokowi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disebutkan bahwa seorang presiden hanyalah menjabat paling lama lima tahun. Kemudian dilanjutkan di periode kedua.
Terdapat wacana, Jokowi saat ini hendak memperpanjang masa jabatannya menjadi 3 periode. Sontak hal tersebut kemudian menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Zaenal menyebut bahwa hal tersebut merupakan pengkhianatan atas konstitusi dan semangat reformasi.
Selain itu, pengamat politik tersebut juga diketahui meminta Jokowi menghentikan upayanya dalam melanjutkan 3 periode, guna tetap mengikuti peraturan yang ada.
Baca Juga: Ketemu Jokowi di Bali, Muhaimin Iskandar Beri Jawaban Terang Soal Reshuffle: Saya Heran...
Adanya perdebatan terkait dengan 3 periode tersebut menjadi bukti bahwa publik dinilai lebih puas pada masa kepresidenan SBY.
Syifa Khoerunnisa
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto