Suami di Konawe Utara Aniaya Istri hingga Luka Parah, Menteri PPPA Upayakan Sanksi Tegas Pelaku
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Konawe Utara untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya, menyampaikan prihatin atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang pria berinisial SD terhadap istrinya berinisial L (25) dengan menyayat wajah dan tubuh korban menggunakan silet hingga luka parah pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 01.00 WITA.
Baca Juga: KemenPPPA Tegaskan Kesetaraan Perempuan dalam Pekerjaan Kunci Keberhasilan Pembangunan
"Kita semua setuju jika aturan harus ditegakkan sebagaimana mestinya, dan KemenPPPA akan terus mengedukasi dan memastikan penanganan yang berkeadilan dalam penerapannya. Kami sangat mendukung proses hukum pada pelaku KDRT yang saat ini masih dalam pengejaran polisi setempat agar mendapatkan sanksi atas perbuatan KDRT," jelas Bintang dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Kejadian terjadi saat pelaku sedang datang ke Konawe Utara untuk melayat kerabat korban di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Pada Minggu malam, korban diserang secara fisik pada dini hari saat sedang tertidur pulas.
Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengiris wajah istrinya menggunakan silet secara bertubi-tubi. Setelah sempat melakukan perlawanan, korban akhirnya berhasil kabur dan meminta pertolongan warga sekitar. Selain di wajah, korban juga mendapat sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Perempuan Rentan Terima KDRT, W20 Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan
"Selama ini kita terus berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. Pada kasus ini, kami juga mengapresiasi peran para warga yang cepat membantu korban ke rumah sakit dan melaporkan ke pihak berwajib," tambah Menteri Bintang.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam hukuman pidana Pasal 5 jo Pasal 44 tentang Perbuatan KDRT Fisik pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Saat ini, kasus ini sudah dalam penanganan Polres Konawe Utara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas