Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Suami di Konawe Utara Aniaya Istri hingga Luka Parah, Menteri PPPA Upayakan Sanksi Tegas Pelaku

Suami di Konawe Utara Aniaya Istri hingga Luka Parah, Menteri PPPA Upayakan Sanksi Tegas Pelaku Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Bintang menegaskan seluruh pihak wajib memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan, khususnya dalam ranah domestik di mana berbagai data menunjukkan bahwa jenis kekerasan tersebut yang paling banyak dialami korban perempuan.

Dia menegaskan perlindungan perempuan harus ditegakkan, karena sesuai dengan hak asasi manusia dalam konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak warga negara, atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak itu sejalan dengan prinsip atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

Baca Juga: KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

"Pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan salah satunya melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur langkah-langkah antisipasi lahirnya kekerasan baru serta adanya kejelasan sanksi bagi pelaku kekerasan, dan memastikan ada jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam ‘Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak atas Keadilan khususnya yang menimpa korban A," kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang mengatakan akan mengawal kasus tersebut bersama Organisasi Perengkat Daerah yang membidangi Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam hal ini Dinas PPPA Kabupaten Kowane Utara dan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Tenggara yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum.

Sejumlah upaya yang segera dilakukan mencakup di antaranya menjangkau dan melakukan asesmen awal kebutuhan korban, termasuk rencana tindak lanjut kasus, berkoordinasi dengan pihak APH terkait penanganan hukum. Termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban terkait dengan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari korban, serta pemantauan terhadap perkembangan kasus.

Baca Juga: Istri Korban KDRT Lapor ke Komnas HAM, Akan Buat Aduan Tertulis

"Mari kita kawal bersama kasus ini dan sama-sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak ada lagi korban kekerasan dalam rumah tangga baik secara fisik, psikis, seksual maupun penelantaran secara ekonomi. Oleh karenanya, kami berharap Kepolisian Resort Konawe Utara dapat segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Bintang.

Menteri PPPA juga mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: