ASN Dianiaya Istri, Ahmad Sahroni: Pelaku KDRT Bisa Siapa Saja, Polisi Wajib Objektif!

Viral di media sosial, seorang pria aparatur sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kabupaten Bandung Barat, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya. Dari video yang beredar, kondisi pria itu tampak memprihatinkan dengan kondisi lebam di wajahnya.
Terbaru, korban ternyata telah mencabut laporannya. Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah, Selasa (21/1), mengatakan sedari awal ternyata korban memang tidak berniat melaporkan. Namun laporan dibuat akibat desakan dari pihak keluarga korban.
Kasus ini pun lantas mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem itu menilai polisi harus tetap menindak kasus tersebut sebelum terlambat.
“Nah yang begini jangan dianggap remeh, bukan karena korbannya dari pihak laki-laki jadi dianggap lebih kuat, jangan begitu. Lihat tindak pidananya, di situ berarti jelas ada penganiayaan pemukulan. Polisi wajib usut, jangan seperti yang sudah-sudah. Dibiarkan di awal lalu nantinya bakal kejadian lagi dengan tragedi yang lebih mengerikan. Kita tidak ingin itu terjadi,” ujar Sahroni dalam keterangan (22/1).
Lebih lanjut, Sahroni menyebut tidak ingin ada lagi kasus di mana korban KDRT atau penganiayaan, enggan melapor karena dirinya takut dan sebagainya.
“Korban KDRT ini memang rumit, ada beban psikologis hubungan pernikahan yang dipikul korban. Di satu sisi, korban mendapat perlakuan yang merugikan dirinya. Istilahnya itu sudah toxic marriage. Makanya polisi harus bisa peka melihat kasus semacam ini. Lihat secara objektif tentang keselamatan jiwa korban,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni berharap setiap korban penganiyaaan atau KDRT, terbuka untuk melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
“Untuk para korban juga jangan diam saja, harus speak up, laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan ditutup-tutupi,” tutup Sahroni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement