Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Yakin Teknologi Generasi Ketiga Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan KUMKM Masa Depan

KemenKopUKM Yakin Teknologi Generasi Ketiga Web 3.0 Bisa Jadi Peluang Pertumbuhan KUMKM Masa Depan Kredit Foto: KemenkopUKM
Warta Ekonomi, Bogor -

Internet Generasi Ketiga (Web 3.0) yang merupakan teknologi berbasis web dan aplikasi, diharapkan bisa dimanfaatkan para pelaku Koperasi dan UMKM (KUMKM) untuk mengembangkan usahanya, terutama di tengah sejumlah tantangan di era disrupsi digital saat ini.

Diketahui pemanfaatan Web 3.0 ini meliputi teknologi berbasis blockchain, desentralisasi aplikasi, desentralisasi keuangan, sampai non-fungible token alias NFT.

Baca Juga: Jangan Hanya jadi Penonton, Jokowi Minta UMKM Banjiri Produk di Marketplace

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pemanfaatan Web 3.0 bagi KUMKM ini menjadi bahasan utama dalam Working Group 2, yang merupakan salah satu agenda di Rapat Koordinasi (Rakornas) Transformasi Digital dan Pendataan Lengkap KUMKM Tahun 2022 yang digelar selama tiga hari Senin-Rabu (28--30 Maret 2022) di Smesco, Jakarta.

"Dalam working group ini kami menekankan, apa saja yang harus dilakukan oleh seluruh stakeholder terkait, sebagai upaya dalam menghadapi fenomena disrupsi digital ketiga atau Web 3.0 saat ini," kata Fiki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/3/2022).

Fiki menilai dalam era Web 3.0 saat ini, pemanfaatan pada UKM bisa meliputi NFT untuk engagement bagi brand maupun fanbase. Sementara itu, pemanfaatan blockchain ditujukan untuk memproteksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta dunia virtual aktivasi interaktif yang tidak terbatas oleh batasan geografis.

Baca Juga: Survei Terbaru Sun Life: UMKM Kini Punya Prospek Positif di 2022

Meski begitu, belum ada negara yang menjadikan cryptocurency yang menjadikannya sebagai alat tuka, karena sifatnya yang masih volatile. Untuk sambung Fiki, harus ada mitigasi regulasi dari pemerintah tidak terlambat, sehingga menimbulkan kekosongan hukum seperti kasus ojek daring.

"Pemerintah harus mulai memberikan perhatian khusus kepada mata uang kripto atau NFT. Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang terlibat di dalamnya sehingga ke depan, perkembangan ini menjadi peluang bukan ancaman bagi perekonomian negara," tutur Fiki.

Di kesempatan yang sama, Komisaris Utama PT Telkomsel Wishnutama Kusubandio melihat, bagaimana blockchain harus mempunyai dampak ekonomi yang besar, tidak bisa asal ikut-ikutan. Selain itu, hal yang perlu dipertimbangkan adalah, bagaimana Indonesia yang merupakan kawasan luas dan tersebar dalam beberapa pulau, tidak bisa disamaratakan dalam akses teknologi dan informasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: