Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasokan Terus Digenjot, Minyak Goreng Curah Subsidi Dikirim Bertahap

Pasokan Terus Digenjot, Minyak Goreng Curah Subsidi Dikirim Bertahap Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan dan menjanjikan stok minyak goreng aman selama Ramadan. Saat ini minyak goreng curah yang tengah digelontorkan secara bertahap.

"Kita mengupayakan, sebelum Ramadan dan Idulfitri, minyak goreng curah sudah sampai ke masyarakat. Saat ini masih dalam perjalanan," kata Direktur Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, kemarin.

Terkait penerapan aturan baru, Putu menyatakan Kemenperin tengah merealisasikannya. Saat ini, pemerintah sedang berupaya mengubah pendekatan. "Kita sedang bekerja, mohon diberikan waktu untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan yang pendekatannya ke industri," kata Putu.

Pemerintah merombak total kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal itu dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan tidak efektif menjaga pasokan.

Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik.

Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem ini diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

Kebijakan MGS berbasis industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Larang Pengusaha Timbun Bahan Pangan

Permenperin tersebut mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: