Waduh Waduh, Ketua Apdesi yang Sah Tak Terima Organisasinya Dicatut Dukung Jokowi 3 Periode
Dukungan Presiden Joko Widodo untuk menjabat selama tiga periode yang digaungkan saat Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) 2022 berbuntut panjang.
Ketua APDESI yang sah Arifin Abdul Majid buka suara. Dia meminta masyarakat tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Perangkat Desa Dukung Jokowi 3 Periode, Pakar Minta Polisi Bergerak
Hal ini disampaikan setelah ada sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI yang mendukung pemerintahan Presiden Jokowi diperpanjang.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama APDESI atau pengurus APDESI untuk kepentingan tertentu. Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,” kata Arifin, Rabu 30 Maret.
Arifin mengakui bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi tapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain.
“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” ujarnya.
Dia pun menilai sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan politik membuat seolah APDESI tidak mengerti hukum dan tidak taat kepada hukum dasar di Indonesia.
“Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi APDESI karena seolah para kepala des aini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti ap aitu hukum,” imbuhnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat jika ingin menyampaikan sesuatu lebih baik membuat organisasi lain.
Baca Juga: Jeng Jeng, Rocky Gerung Sebut PKS Itu Partai Kehendak....
“Kami dari APDESI taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silahkan tapi jangan mencatut nama APDESI,” tegasnya.
APDESI di bawah kepengurusan Arifin Abdul Majid sendiri telah mengantongi legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: