Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng Interpol

Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng Interpol Kredit Foto: Istimewa

Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan.

Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin!

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: