Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh Waduh, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Menghina Jokowi Hukumnya...

Waduh Waduh, Ustaz Khalid Basalamah Sebut Menghina Jokowi Hukumnya... Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ustaz Khalid Basalamah kembali menuai sorotan publik usai video ceramahnya mengharamkan orang yang membenci Presiden Jokowi

Melalui unggahan video di akun TikTok @1_onst, ustaz Khalid Basalamah mulanya tengah menjawab pertanyaan dari jemaahnya mengenai hukum menjelekkan pemimpin. 

Baca Juga: Eng Ing Eng, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI

"Bagaimana hukumnya menjelekkan pemimpin (Presiden Jokowi) di media sosial dan memfitnahnya? Haram, nggak boleh akhi, nggak boleh ukhti," ucap ustaz Khalid Basalamah. 

Ustaz Khalid Basalah kemudian memaparkan jika Allah tidak menyukai orang-orang yang membenci pemimpinnya. 

"Kata Nabi Muhammad SAW dalam hadis Imam Ahmad Shalih. Siapa yang menghina pemimpinnya, Allah akan menghinanya," papar ustaz Khalid Basalamah.

Ia pun menyarankan kepada masyarakat Indonesia untuk mendoakan Presiden Jokowi agar menjadi pemimpin yang adil dan bijaksana. 

"Yang harus kita lakukan itu doakan teman-teman. Mudah-mudahan pemimpin tersebut menjadi orang yang baik, adil, berpegang pada Al-Quran dan sunnah," 

"Saya lihat jarang sekali di Indonesia ini para khatib kita yang mendoakan Presiden dan Wakil Presiden gitu. Padahal dalam hukum Islam dan menurut Syekh Abu Bakar Jazza tentang hak pemimpin terhadap masyarakat yang sudah dipilih itu mendoakan," tandasnya. 

Baca Juga: Mantan Pemimpin NU Buka-Bukaan Soal Islam Nusantara, Ternyata...

Seperti diketahui selama dua periode menjabat sebagai Presiden Indonesia. Jokowi kerap kali jadi bahan cibiran maupun hujatan dari kalangan pihak yang tidak menyukainya. 

Sontak saja pernyataan ustaz Khalid Basalamah ini langsung ramai dibanjiri komentar warganet. Tak sedikit dari mereka yang terharu dengan pernyataan sang ustaz. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: