Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia, Ini Syaratnya

WNA Bisa Beli Rumah di Indonesia, Ini Syaratnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama ini terjadi polemik terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) di Indonesia. Guna menjawab hal tersebut,  bekerjasama dengan Realestat Indonesia (REI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan SIP Law Firm menghadirkan diskusi webinar seri 1 “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti Bagi WNA di Indonesia”. 

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau mengatakan, bahwa WNA diizinkan memiliki hunian baik rumah tapak maupun rumah susun di Indonesia.  

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 182 huruf b Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. 

Dia menambahkan, hunian yang dapat dimiliki orang asing meliputi dua hal yaitu rumah tapak dan rumah susun.  

Adapun rumah tapak yang bisa dimiliki WNA harus berada di atas hak pakai (HP) di atas tanah negara dan juga bisa di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan (HPL). 

Sedangkan untuk kepemilikan rumah susun, syarat yang harus dimiliki WNA adalah harus berada di atas Hak Pakai atau hak guna bangunan [HGB]. Atau bisa juga HGB atas tanah hak pengelolaan serta di atas hak pakai atau HGB atas tanah hak milik. 

“Pemerintah juga telah menetapkan batasan harga rumah yang bisa dibeli oleh WNA dimana setiap wilayah di Indonesia bahkan memiliki batasan minimal harga hunian masing-masing,” ujarnya dalam diskusi webinar “Kupas Tuntas Aspek Hukum Kepemilikan Properti Bagi WNA di Indonesia” yang digelar SIP Institute bekerjasama dengan Realestat Indonesia (REI), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan SIP Law Firm, Rabu 30 Maret 2022.

Selain itu, WNA juga harus memiliki keimigrasian secara resmi untuk bisa punya hunian di Indonesia.   

Pada Permen 18/2021 Pasal 185 berbunyi orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak di atas tanah dimana menggunakan hak pakai di atas tanah negara dan hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan hak pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.  

WNA juga dapat memiliki rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan, dan hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik.  

Pada Pasal 186 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA. Untuk rumah tapak yakni rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 1 bidang tanah per orang/keluarga, dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi. 

Untuk rumah susun, WNA bisa memiliki rumah susun kategori komersial.  

Dalam hal memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial maka rumah tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri.  

Pembatasan kriteria rumah tapak dan rusun dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.  

Pada pasal 187 Permen 18 Tahun 2021 menjelaskan perolehan rumah tempat tinggal atau hunian  berasal dari jual beli, hibah, tukar menukar, lelang atau cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dalam hal perolehan untuk rumah tapak berupa tanah hak milik atau hak guna bangunan maka dilakukan perubahan menjadi hak pakai. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Bagikan Artikel: