Rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memberhentikan permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikomentari Muhadjir Effendy.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini menilai rekomendasi pemberhentian tersebut agak berlebihan. Pasalnya, kata dia, masalah tersebut mestihya bisa diselesaikan melalui rembukan baik-baik.
Baca Juga: Terkait IDI-Terawan, Menkes Ungkap Manuver yang Akan Dilakukan
“Pak Menkes sudah berbicara dengan saya mengenai langkah yang akan dilakukan. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Muhadjir Effendy, Kamis (31/3).
Lebih lanjut, Menko PMK mengatakan bahwa dia telah bertemu dengan Ketua IDI yang baru dikukuhkan, Adib Khumaidi. Muhadjir Effendy mengatakan, dua-duanya ini (IDI dan dokter Terawan) tujuannya sama sama baik. IDI punya tanggung jawab menegakkan kode etik profesi.
Di sisi lain dokter Terawan memiliki panggilan jiwa yang untuk melakukan terobosan dan inovasi. “Hanya, mungkin tingkat pertemuannya yang tidak intens saja, kemudian menjadi masalah yang berkepanjangan,” ucapnya.
Menurut Muhadjir, berdasar penjelasan yang didapat, IDI pada prinsipnya terbuka dan akan berusaha mencari titik temu berkait dengan pelanggaran kode etik yang menimpa dr Terawan.
Dia berharap, IDI tetap bisa menegakkan disiplin bagi anggotanya, tetapi juga bisa memberikan peluang adanya inovasi dan terobosan yang digagas dan diinisiasi anggotanya.
Terobosan dan inovasi kata Muhadjir Effendy, sangat penting sehingga ilmu kedokteran Indonesia tidak mandek. Kalau tidak ada yang melakukan terobosan inovasi dikhawatirkan program percepatan transformasi di bidang kesehatan akan mandek. “Perkembangan ilmu dan praktik kedokteran Indonesia bisa jauh tertinggal,” ujarnya.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Penyebab Terawan Dipecat? Begini Kata Dahlan Iskan
Sebagai informasi, MKEK belum lama ini merekomendasikan pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar IDI ke-31 yang digelar di Banda Aceh pada Jumat (25/3).
Ini bukan kali pertama MKEK menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dr Terawan. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena dokter Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar