Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota Komisi I DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan Lebih Panjang

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota Komisi I DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan Lebih Panjang Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas hal-hal terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang wilayah negara yang meliputi wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi NKRI serta pengelolaan batas-batas wilayah RI. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Bogor -

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI sudah benar dan tidak perlu menjadi perdebatan. Termasuk, mereka para pendaftar yang juga keturunan organisasi terlarang lainnya.

"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Keturunan PKI Jadi Trending Topic, Warganet Ingatkan Jenderal Andika Soal Ini

Menurut Hasanuddin, proses pendaftaran calon prajurit TNI seharusnya lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Syarat itu menurutnya menjadi penting sebab nantinya prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.

Baca Juga: Soal Jenderal Andika yang Atur Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Komisi I DPR: Tidak Jadi Masalah

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata politikus PDIP itu.

Lebih lanjut, ditegaskan Hasanuddin pendaftaran calon TNI harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: