Keturunan PKI Boleh Daftar TNI, Anggota Komisi I DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan Lebih Panjang
Ia berujar dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI telah disebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit.
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Aksi Panglima Izinkan Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Omongan Jenderal Gatot Diungkit-ungkit, Jleb...
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi aturan baru tersebut tidak menjadi permasalahan.
"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi TNI, Tanggapan Novel PA 212 Mengejutkan: Harus Waspada..
Menurut Bobby semua pendaftar nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. Sehingga tidak masalah apabila kemudian keturunan PKI sekalipun ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.
"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," kata Bobby.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: