Waduh... Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat ke PTUN, Alasannya Nggak Main-main!
Selanjutnya, terang penggugat, jika pengangkatan itu terjadi, maka Jenderal Andika telah bertolak belakang dengan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021.
Di mana aturan tersebut telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Mulai Disorot Soal KKB Papua, Pengamat Singgung Pencitraan 2024
Sebab surat itu menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.
"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto