Waduh... Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Digugat ke PTUN, Alasannya Nggak Main-main!
Selanjutnya, terang penggugat, jika pengangkatan itu terjadi, maka Jenderal Andika telah bertolak belakang dengan Surat Telegram Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021.
Di mana aturan tersebut telah dijamin tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap prajurit yang melanggar aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Mulai Disorot Soal KKB Papua, Pengamat Singgung Pencitraan 2024
Sebab surat itu menyebutkan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan harus berkoordinasi dengan Komandan/Kepala Satuan TNI untuk memanggil aparat militer dalam suatu proses hukum.
"Berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya," imbuhnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto